You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemblengmulyo
Gemblengmulyo

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Jaka 16 Mei 2025 Dibaca 7.530 Kali
MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

BERITA ACARA

MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

DESA GEMBLENGMULYO KECAMATAN PANCUR

KABUPATEN REMBANG

 

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Desa Insidentil di Desa Gemblengmulyo Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, maka pada hari ini:

Hari dan Tanggal : Rabu, 14 Mei 2025

Jam                      : 12.30 WIB s/d. selesai

Tempat                 : Balai Desa Gemblengmulyo

                                                   

telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa adalah:

  1. Materi
  2. Penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  3. Pembahasan nama koperasi;
  4. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
  5. Pembahasan bentuk koperasi;
  6. Pembahasan wilayah keanggotaan;
  7. Pembahasan jangka waktu berdiri;
  8. Pembahasan usaha koperasi;
  9. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
  10. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
  11. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
  12. Pembahasan anggaran dasar koperasi; dan
  13. Masukan dan saran.

 

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah   : SAMSUL HADI                                   dari   BPD

Notulen                           : DANURI                                             dari   RT

Narasumber                     : 1. IBU SULIS                                      dari   KAB

  1. 2. JANARKO dari   KEC
  2. SLAMET UMBARYONO dari   PD

                                         

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih yaitu:

  1. Menyetujui Nama :

Koperasi Desa Merah Putih Desa Gemblengmulyo Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang

  1. Menyetujui kedudukan/alamat :

Desa Gemblengmulyo RT 03 RW 01 Desa Gemblengmulyo Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang

  1. Menyetujui bentuk :

Primer Kabupaten – Koperasi Desa Merah Putih

  1. Menyetujui wilayah keanggotaan :

Kabupaten Rembang

  1. Menyetujui jangka waktu berdiri :

Tidak Terbatas

  1. Menyetujui usaha koperasi :
  2. Gerai Sembako
  3. Gerai Obat Murah
  4. Simpan Pinjam
  5. Cold Storage/Cold Chain
  6. Klinik Desa
  7. Logistik / Angkutan Desa
  8. Kantor Koperasi
  9. Menyetujui simpanan anggota :
  • Simpanan pokok Rp 50.000,-/orang
  • Simpanan wajib Rp 10.000,-/bulan/orang
  1. Modal pendirian koperasi Rp. 2.400.000,-

Terdiri dari :

  • Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri misal 40 orang x Rp 50.000,-) = Rp 2.000.000,-
  • Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri misal 40 orang x Rp 10.000) = Rp 400.000,-
  1. Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)
  2. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)
  3. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas 3 (tiga) tahun
  4. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS

KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA GEMBLENGMULYO

KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

PERIODE 2025 s/d. 2027

 

  1. KETUA

Nama                  :           MASKURI

Pekerjaan            :           PNS

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 02 Rw 01 Kec. Pancur

No. KTP :           3317111410670001

 

  1. WAKIL KETUA Bidang Usaha

Nama                  :           ROHMAT EKO PRAYOGO

Pekerjaan            :           WIRASWASTA

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 02 Rw 01 Kec.Pancur

No. KTP :           3317110506990002

 

  1. WAKIL KETUA Bidang Anggota

Nama                  :           ALI SODIKIN

Pekerjaan            :           PETANI

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 01 Rw 01 Kec. Pancur

No. KTP :           3317110704870004

 

  1. SEKRETARIS

Nama                  :           SITI NUR CHABIBAH

Pekerjaan            :           WIRASWASTA

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 02 Rw 01 Kec.Pancur

No. KTP :           3317116506040002

 

  1. BENDAHARA

Nama                  :           SITI AMINAH

Pekerjaan            :           IRT

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 01 Rw 01 Kec.Pancur

No. KTP :           3317116603890002

 

 

 

SUSUNAN PENGAWAS

KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA GEMBLENGMULYO

KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

PERIODE 2025 s/d. 2027

 

  1. KETUA

Nama                  :           BUDI SUNGKOWO

Pekerjaan            :           KEPALA DESA

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 02 Rw 01 Kec.Pancur

No. KTP :           3317110703690001

 

  1. ANGGOTA

Nama                  :           DANURI

Pekerjaan            :           WIRASWASTA

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 01 Rw 01 Kec.Pancur

No. KTP :           3317111102760003

 

  1. ANGGOTA

Nama                  :           SAMSUL HADI

Pekerjaan            :           WIRASWASTA

Alamat                :           Desa Gemblengmulyo Rt 02 Rw 01 Kec.Pancur

No. KTP :           3317112010920003

Kabar Rembang