You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemblengmulyo
Gemblengmulyo

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PENETAPAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026

Jaka 15 September 2025 Dibaca 366 Kali
PENETAPAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026
Pada hari Senin, 15 September telah diadakan Musdes Penetapan RKPDes Tahun anggaran 2026.
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKPDes yang berfungsi untuk mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran berikutnya dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Proses ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, serta perwakilan masyarakat dan perangkat desa, di mana RKPDes disusun berdasarkan RPJMDes dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) sebelum akhir bulan September pada tahun berjalan. 
 
Tujuan dan Fungsi Penetapan RKPDes
  • Penjabaran RPJMDes: 
    RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode satu tahun. 
     
  • Dasar APBDes: 
    RKPDes yang sudah ditetapkan menjadi dasar untuk penyusunan APBDes di tahun berikutnya. 
     
  • Mewujudkan Aspirasi Masyarakat: 
    Musdes penetapan ini memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa dan alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan aspirasi desa. 
     
  • Perencanaan Pembangunan Desa: 
    RKPDes menyusun rencana kerja tahunan desa untuk mencapai pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan potensi desa menuju desa maju, mandiri, dan sejahtera. 
     
Proses Penetapan RKPDes
  1. Pembentukan Tim Penyusun: 
    Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang terdiri dari Sekertaris Desa, Kaur Perencanaan, serta perangkat desa dan unsur masyarakat. 
     
  2. Pencermatan Pagu Indikatif: 
    Tim menerima informasi pagu indikatif dari kabupaten/kota dan mencermatinya untuk mendapatkan gambaran umum pendapatan desa. 
     
  3. Penyusunan Rancangan RKPDes: 
    Berdasarkan pagu indikatif, tim menyusun rancangan RKPDes yang kemudian disajikan kepada Kepala Desa dan BPD untuk dibahas. 
     
  4. Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan: 
    Musdes ini dipimpin oleh Ketua BPD dengan peserta yang meliputi Kepala Desa, BPD, perangkat desa, pendamping desa, dan tokoh masyarakat. 
     
  5. Pengesahan RKPDes: 
    Setelah pembahasan dan diskusi, RKPDes disepakati dan ditetapkan melalui Musdes. 
     
  6. Penetapan dalam Perdes: 
    RKPDes yang telah disepakati selanjutnya ditetapkan dan disahkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). 
     
    Sekian dan Terima Kasih
     
    Pemdes Gemblengmulyo

Kabar Rembang